Sintang sariberitapost.com, Arak adalah minuman beralkohol suling atau permentasi, jenis minuman keras ini biasanya diproduksi di negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan. Arak terbuat dari fermentasi nira mayang kelapa, tebu, biji-bijian (misalnya beras, beras merah) atau buah, tergantung pada negara atau wilayah asalnya. Bahan distilat arak dapat dicampur, disimpan lebih lama dalam tong kayu, atau berulang kali disuling dan disaring tergantung pada rasa dan warna keinginan pembuatnya.
Sekarang ini minuman arak yang dipermentasi seperti arak maram sedang marak menjadi minuman dikalangan masyarakat sintang.
Kepala Dinas Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Sintang Ir. Arbudin. M.Si mengatakan khusus untuk minuman persentase lokal seperti tuak, arak maram yang diproduksi oleh masyarakat, masih dalam tahap proses pengajuan peraturan daerah karena terkait minuman permentasi lokal ini harus ditata bagaimanapun masih mengandung kadar alkohol tentunya. katanya pada hari selasa (10/1/23)
lanjut dia, kita tetap harus mengikuti aturan dari kementrian kemudian ada peraturan gubernur yang mengeluarkan aturan-aturan peredaran minuman berakohol. Dimana Khusus minuman permentasi lokal ada pasal khusus di peraturan menteri bahwa wewenang daerah yang menetapkan. Dan sampai hari ini Kabupaten Sintang masih belum memiliki peraturan tersebut apakah itu peraturan bupati, surat edaran bupati itu masih belum ada.
” kami sudah mengusulkan ke pemerintah daerah kabupaten sintang, karena juga membantu ekonomi masyarakat sintang yang usahanya bergerak dibidang minuman permentasi seperti arak maram. arak jahe dan tuak”terang mantan Kadis Pertanian ini.
” namun kita juga harus mengikuti aturan dan ketentuan diatasnya. Selanjutnya bagaimana kita masih berupaya agar proses pembahasan peraturan daerah Kabupaten Sintang dapat terlaksana secepatnya.” tutup Arbudin. ( Her/ Den ).