Sintang, sariberitapost.com, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martinus Master Robinson, SH, menerima laporan dari warga terkait aktivitas bermain layangan sembarangan yang dinilai membahayakan masyarakat. Laporan itu masuk , 8 Juli 2025, dan langsung mendapat perhatian dari pihak Satpol PP.
Menurut Martinus, permainan layangan yang dilakukan di sembarang tempat, terutama di kawasan pemukiman dan jalan raya, berpotensi besar mencelakakan orang lain. Beberapa warga mengeluhkan adanya benang layangan putus yang mengenai pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Bahkan, dalam laporan yang diterima, seorang anak terluka di bagian leher karena terjerat benang layangan jenis gelasan.
“Ini sudah bukan permainan biasa lagi. Ketika keselamatan orang lain terganggu, negara wajib hadir,” kata Martinus saat ditemui di kantor Satpol PP Sintang.
Martinus menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan patroli dan penertiban di sejumlah titik rawan, seperti jalan teuku Umar(kampong ladang) ,Jalan YC Oevang Oeray, kawasan Tugu jam,serta beberapa lapangan terbuka yang sering digunakan tanpa pengawasan. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, agar memahami risiko dari permainan yang tampaknya sepele namun bisa berakibat fatal.
“Bermain layangan tidak dilarang. Tapi harus di tempat yang aman, bukan di pinggir jalan, apalagi pakai benang gelasan,” ujarnya.
Satpol PP Sintang juga berencana menggandeng sekolah-sekolah dan perangkat desa untuk menggalakkan sosialisasi bahaya layangan sembarangan. Selain penindakan, pendekatan edukatif dianggap lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli. Jangan tunggu korban berikutnya baru bereaksi. Keselamatan warga Sintang adalah prioritas kami,” tutur Martinus.
Satpol PP menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelanggar, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. ( cok )