Sintang, sariberitapost.com, Pemerintah Kabupaten Sintang akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Sintang, Selimin, menyatakan bahwa program tersebut merupakan turunan dari kebijakan Gubernur Kalimantan Barat yang telah disahkan pada 25 Maret 2025 lalu.
“Program ini telah mendapatkan persetujuan dari Bapak Bupati, dan akan segera kita terapkan dengan tarif yang baru,” ujar Selimin saat menyampaikan keterangan dalam kegiatan sosialisasi di Aula Pendopo Bupati Sintang, 10 Juli 2025.
Selimin menjelaskan bahwa penerapan pajak MBLB didasari oleh sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur harga dan patokan atas komoditas mineral bukan logam dan batuan.
“Dasar hukum ini memperkuat upaya kami dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor non-logam dan tambang batuan,” kata Selimin.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Nomor 800.2.4.1/1052/DKPSDM Tahun 2025 tentang penugasan dalam rangka program kepemimpinan nasional.
Menurut Selimin, melalui kegiatan ini pihaknya juga akan meluncurkan dua proyek perubahan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bentuk konkret inovasi pelayanan publik.
Sosialisasi pajak ini ditujukan khusus bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit serta pengusaha mineral bukan logam dan batuan di wilayah Sintang.
“Kami ingin pelaku usaha memahami aturan baru ini dengan baik, sehingga implementasi di lapangan bisa berjalan lancar dan adil,” pungkas Selimin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan. ( cok )