Bupati Sintang Buka RAT Kopdit Bima di Balai Kenyalang

Sintang sariberitapost.com, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH, di dampingi Kadis Perindagkop & UKM Kab. Sintang, Ir. Arbudin, M. Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Bina Masyarakat (Kopdit Bima) Tahun Buku 2021 di Balai Kenyalang pada Sabtu, 19 Februari 2022, yang di tandai dengan pemukulan Gong.

Pada pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit Bina Masyarakat (Kopdit Bima) Tahun Buku 2021 tersebut, hadir  Deputi Bidang Perkoperasian & UKM, UP Asisten Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Suparyono, SH., MM, para Pendiri/Pencetus, Ketua Pengurus, Pengurus dan jajaran Koperasi Kredit Bina Masyarakat (Kopdit Bima), Credit Union Anggota Kopdit Bima, unsur Perbankkan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Ir. Arbudin, M. Si yang membacakan sambutan Bupati Sintang menyampaikan RAT merupakan bukti dan keharusan bagi suatu badan usaha koperasi untuk melaksanakannya.
Pelaksanaan RAT ini, akan kami ingatkan terus menerus kepada pengurus koperasi. Karena salah satu tolak ukur keberhasilan pengurus adalah terselenggaraanya RAT yang tepat waktu. Berdasarkan catatan kami selama 3 tahun berturut-turut Kopdit Bima selalu melaksanakan RAT tepat waktu. Artinya RAT telah dilaksanakan sebelum bulan maret oleh Kopdit Bima ini.

“ kita memberikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih atas penyelenggaraan RAT ini. Secara kualitas perkembangan koperasi di Kabupaten Sintang per 31 Desember 2021 berjumlah 350 koperasi, yang aktif sebanyak 156 koperasi. Selama 3 tahun ini, dari koperasi aktif yang sudah melaksanakan RAT hingga Februari 2022 ini sebanyak 8 koperasi dan Kopdit Bima merupakan koperasi ke sembilan yang sudah melaksanakan RAT ” jelas Arbudin.

Lebih jauh Arbudin menjelaskan bahwa RAT sangat penting pada sebuah koperasi sebagai perwujudan kepatuhan pada peraturan yang ada. Maka, kami mengharapkan dan mengajak semua anggota untuk memanfaatkan forum RAT ini sebaik-baiknya dengan memberikan masukan dan saran untuk kemajuan koperasi dan menghasilkan keputusan yang baik bagi Kopdit Bima.

“ RAT bagi koperasi mutlak dilaksanakan. RAT menjadi ciri utama dalam menggerakan koperasi. RAT menjadi asas kekeluargaan dalam koperasi sebagai sarana pengambilan keputusan tertinggi. Kekuatan utama organisasi koperasi adalah pada anggota yang diwujudkan dalam RAT. Koperasi pada prinsipnya adalah gotong royong dan bermanfaat bagi anggota koperasi ” tambah Arbudin.

Suparyono Asisten Bidang Pengawasan Deputi Bidang Perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  memberikan apresiasi kepada pengurus dan pengelola koperasi Bima ini karena telah melaksanakan RAT tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

“ kami yakin RAT ini akan menghasilkan keputusan penting untuk kemajuan koperasi. Saya berharap, RAT ini penting dalam suatu koperasi, sehingga saya minta anggota yang mengikuti RAT agar berpartisipasi dengan serius sehingga bisa bersama-sama mengambil keputusan penting dan strategis. Keputusan yang diambil dalam RAT ini merupakan keputusan yang disepakati pengurus dan anggota ” terang Suparyono

Suparyono menambahkan, pandemi covid-19 ini menjadi momentum untuk reformasi koperasi menjadi koperasi yang mulai menerapkan sistem digital. Usaha kecil menengah yang terhubung dengan akses digital ternyata lebih cenderung mampu bertahan di saat pandemi ini. Kita terus berharap pandemi berakhir sehingga pertumbuhan ekonomi terus membaik. Dunia usaha tidak hanya dituntut menyesuaikan diri dengan pandemi dan digitalisasi, tetapi juga menghadirkan visi baru di tengah perubahan yang dinamis.

“ Undang-Undang Cipta Kerja, bagi koperasi dan UMKM, memberikan kemudahan dan efisiensi biaya dalam pendirian koperasi, mendorong koperasi melakukan modernisasi dan digitalisasi. Menjawab tantangan teknologi yang pesat, maka digitalisasi koperasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus merubah nilai dasar koperasi ”  pungkas Suparyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *