Sintang, sariberitapost.com Dinas Sosial Kabupaten Sintang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait seorang lanjut usia (lansia) terlantar berinisial EB. Kepala Dinas Sosial Sintang, Ulidal Muchtar, memimpin langsung proses asesmen lapangan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Langkah ini, menurut Ulidal, merupakan wujud tanggap reaksi cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk ke kantor Dinas Sosial. “Kami memiliki mekanisme penanganan darurat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Begitu ada laporan, kami langsung melakukan koordinasi internal dan turun ke lapangan,” ujarnya.
Tahap awal penanganan dimulai dengan koordinasi internal untuk menelusuri kronologi terlantarnya EB dari pihak pelapor. Setelah itu, tim melakukan asesmen awal dengan metode small talk, ventilation, dan wawancara mendalam. Teknik ini digunakan untuk menggali informasi menyeluruh terkait kondisi, permasalahan, serta kebutuhan EB.
Hasil asesmen menjadi dasar dalam menentukan langkah intervensi yang tepat. Dalam kasus ini, Dinsos Sintang memprioritaskan penelusuran keluarga sebagai bagian dari rencana tindak lanjut. “Kami akan mengupayakan reunifikasi keluarga terlebih dahulu. Apabila tidak memungkinkan, akan dipertimbangkan alternatif penanganan lainnya sesuai ketentuan,” jelas Ulidal.
Ia menegaskan bahwa penanganan lansia terlantar tidak hanya soal memberikan bantuan materi, tetapi juga memastikan aspek psikososial terpenuhi. “Kita tidak ingin bantuan yang diberikan hanya bersifat sementara. Harus ada keberlanjutan dan rasa aman bagi penerima manfaat,” katanya.
Kasus EB menjadi pengingat bahwa keberadaan lansia terlantar masih menjadi persoalan sosial di Kabupaten Sintang. Ulidal mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan kasus serupa. “Pelaporan cepat akan memudahkan kami memberikan intervensi sebelum kondisinya memburuk,” tegasnya.
Dengan langkah sigap dan koordinasi lintas pihak, Dinsos Sintang berharap EB dapat segera mendapatkan penanganan yang layak. “Ini bagian dari komitmen kami menjaga martabat warga, terutama kelompok rentan, agar tetap mendapat hak dan perlindungan sosial yang semestinya,” tutup Ulidal ( cok )