Sintang, sariberitapost.com. ditengah tuntutan publik akan transparansi keuangan, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, M.M, tampil di garda depan mengawal akuntabilitas pengelolaan pajak. Dengan nada tegas, ia memastikan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat benar-benar dikelola sesuai aturan dan sampai ke kas negara tanpa celah penyimpangan.
Komitmen itu ia sampaikan saat menghadiri Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025, Jumat, 8 Agustus 2025, di Kantor BPKAD Sintang. Acara ini juga dihadiri Kepala KPP Pratama Sintang, S. Sentot Wardoyo, dan Kepala KPPN Sintang, Sukarno.
Rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan nominal yang disetor ke kas negara. Langkah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
“Ini bukan sekadar laporan rutin. Ini adalah janji kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan uang negara kembali menjadi manfaat nyata bagi pembangunan,” kata dr. Harysinto.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya perkara jumlah anggaran, tetapi bagaimana anggaran itu dikelola secara bersih, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Transparansi adalah kunci. Sintang harus menjadi contoh daerah dengan tata kelola keuangan yang bisa dibanggakan,” tegasnya.
Sinergi antara BPKAD, KPP Pratama, dan KPPN, menurutnya, menjadi pilar penting menjaga keuangan negara tetap kokoh. Setiap proses, mulai dari pemotongan hingga penyetoran pajak, diupayakan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Menutup kegiatan, dr. Harysinto menegaskan komitmennya bahwaSelama saya dipercaya memimpin BPKAD, tidak akan ada ruang bagi kelalaian dalam mengelola pajak rakyat. Keuangan yang bersih adalah fondasi Sintang untuk melangkah maju. ( den )