Sintang, sariberitapost.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, memimpin langsung giat operasi non-yustisi yang digelar Rabu, 13 Agustus 2025. Didampingi Plt. Sekretaris Satpol PP, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan, kegiatan ini difokuskan pada pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam operasi tersebut, jajaran Satpol PP tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 360/4355/SATPOLPP-B/2025. Surat edaran ini mengatur sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi warga demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keamanan di wilayah Sintang.
“Kami tidak datang untuk menakut-nakuti. Kami hadir untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat agar sadar hukum,” tegas Siti Musrikah. Menurutnya, Perda bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan pedoman hidup bersama agar setiap orang merasa aman dan nyaman.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh pelanggaran kecil, seperti membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan tanpa izin, atau berjualan di area terlarang.
“Hal-hal seperti ini terlihat sepele, tapi jika dibiarkan, akan menimbulkan masalah besar bagi kota kita,” ujar Siti Musrikah.
Dalam kesempatan itu, Siti juga meminta tokoh masyarakat, RT, dan RW untuk aktif menyampaikan informasi terkait peraturan daerah kepada warganya. Edukasi hukum, kata dia, tidak cukup hanya lewat papan pengumuman. Dibutuhkan komunikasi langsung agar pesan benar-benar sampai.
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Satpol PP berharap, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih. “Ketaatan pada aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi untuk kebaikan bersama,” pungkas Siti.
Dengan kepatuhan yang konsisten, Sintang diyakini bisa menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan layak huni bagi semua. Warga pun diingatkan bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas pemerintah ( cok )