Sintang, sariberitapost.com, Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025. Kepala Dinas Pemerintahan Desa Sintang, Yasser Arafat, menegaskan bahwa proses pencairan harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta disertai koordinasi intensif antar perangkat desa dan pemerintah daerah.
“Kami berharap pemerintah desa patuh terhadap prosedur yang ada. Mulai dari pelaksanaan musyawarah desa, penyusunan RAB dalam APBDes, hingga pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan,” ucap Yasser pada rabu 2/7/25
Yasser juga mengingatkan agar seluruh belanja desa disesuaikan dengan kode rekening dan tidak dilakukan di luar ketentuan. Jika ada keraguan, pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pemerintahan Desa atau Inspektorat.
“Kami sangat terbuka untuk konsultasi. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran desa berjalan tanpa kendala hukum maupun administratif,” ujarnya.
Lebih jauh Yasser mengatakan, meskipun sebagian besar desa telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap pertama, beberapa desa masih mengalami hambatan. Salah satu penyebabnya adalah dinamika politik di tingkat lokal. Masih ada beberapa desa yang prosesnya tersendat karena konflik internal atau pergantian perangkat.
“Pemerintah Kabupaten Sintang telah membentuk Tim Permasalahan Tingkat Desa untuk menangani kasus-kasus semacam ini. Tim yang diketuai Wakil Bupati Sintang itu akan mencari solusi konkret agar pencairan tidak tertunda lebih lama dan kami ingin semua desa bisa menerima dana tahap satu tepat waktu. Tidak boleh ada yang gagal salur,” tambah Yasser.
Ditambahkan Yasser, Desa-desa yang berpotensi gagal menerima dana tahap pertama akan menjadi fokus pendampingan. Selain memberikan solusi teknis, pemerintah daerah juga akan memperkuat pelatihan dan pengawasan agar pengelolaan dana desa lebih akuntabel. Disamping itu harus saya ingatkan bahwa transparansi dan efektivitas penggunaan Dana Desa merupakan prioritas.
“Kami ingin dana itu benar-benar sampai dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Yasser ( den)