Soal Koperasi Merah Putih, Camat Sintang: Kami Masih Tunggu Instruksi Pusat

Sintang, sariberitapost.com, Pemerintah Kecamatan Sintang menyatakan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sintang, Erwan Candra, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi teknis maupun juknis yang mengatur secara rinci pelaksanaan koperasi tersebut di tingkat daerah. “Proses pembentukan dan pelaksanaan Koperasi Merah Putih masih menunggu perintah dan arahan dari pusat. Baik itu terkait skema kelembagaan, pendanaan, hingga pola kerja sama lintas sektor,” ujar Erwan , 14 Juli 2025.

Ia menyebut, meski sejumlah daerah telah mulai melakukan sosialisasi awal, namun pihaknya memilih untuk menunggu kepastian hukum agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan. “Kami tidak ingin terburu-buru. Harus jelas dulu dasar hukumnya, baik dari Kementerian Koperasi maupun arahan langsung dari pemerintah provinsi,” kata dia.

Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional tahun 2025 yang diluncurkan pada awal Juni lalu. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dengan membangun koperasi berbasis digital yang dikelola langsung oleh masyarakat. Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 10.000 koperasi aktif di seluruh Indonesia hingga akhir tahun.

Namun, hingga pertengahan Juli, banyak pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, termasuk Kabupaten Sintang. Erwan berharap regulasi segera turun agar pihaknya dapat melakukan langkah konkret di lapangan. “Kami siap mendukung penuh, tapi semuanya harus sesuai koridor hukum dan administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Sintang juga banyak bertanya dan saya katakan masih menunggu arahan resmi terkait model operasional koperasi.Beberapa di antaranya bahkan belum mendapat informasi menyeluruh mengenai teknis pembentukan koperasi tersebut.

“Kami siap bekerja sama, tapi jangan sampai nanti salah langkah, semua kita ikuti prosedur dari pemerintah pusat serta kita taati aturan yang di kuatkan oleh undang-undang negar Republik Indonesia” tutup Erwan Candra. ( den )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *