Sintang, sariberitapost.com, Sengketa kepemilikan lahan di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, gagal total setelah proses mediasi antara Marheden dan Kartono digelar di Kantor Desa Baning Kota pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Marheden menyampaikan keberatannya terhadap hasil mediasi yang menurutnya belum memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak atas lahan yang disengketakan.
Menurut Marheden, penyelesaian sengketa seharusnya menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status kepemilikan tanah, bukan membagi objek sengketa menjadi dua bagian.
“Saya sejak awal berharap ada keputusan yang menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut, bukan membagi dua kepemilikannya,” kata Marheden kepada awak media usai mediasi.
Marheden menjelaskan bahwa klaim kepemilikannya berawal dari penyerahan lahan yang diterimanya pada tahun 2011.
Ia mengaku memperoleh lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikannya dalam proses pengurusan program bantuan bibit karet pada saat itu.
Sebagai dasar kepemilikan, Marheden menunjukkan dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani Daud Darmadi sebagai pihak yang menyerahkan dan Marheden sebagai pihak penerima.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di kawasan Kelompok Lebak Bali atau Darat Sungai Pilang, Desa Baning Kota.
Dokumen tersebut juga diketahui Kepala Desa Baning Kota saat itu dan disaksikan sejumlah warga yang tercantum dalam surat.
Menurut Marheden, dokumen yang dimilikinya menjadi dasar yang cukup kuat untuk mempertahankan hak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Selain dokumen administrasi, ia mengaku memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut. Menurut keterangannya, di lokasi yang disengketakan pernah ditanam pohon kelapa bersama seorang warga bernama Miang.
Meski tanaman tersebut tela mati karena kegiatan PETI, keberadaan tanaman itu disebut masih diingat oleh sejumlah saksi yang mengetahui batas-batas lokasi.
Marheden juga mempertanyakan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain.
” saya dari awal sebenarnya sudah curiga dengan trik-trik kepala desa dengan salah satu pegawainya yang selalu mengulur waktu, penyelesaian sengketa ini. Dan benar penyelesaiannya jauh dari harapan saya. Sebab diduga kuat ada keterlibatan oknum pegawai desa dalam menjual lahan milik saya.
Dalam kesempatan yang sama, Syahbandi selaku kuasa pendamping Marheden menyatakan pihaknya menolak hasil mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Baning Kota.
Menurut Syahbandi, sebelum mengambil keputusan, pemerintah desa seharusnya terlebih dahulu melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan batas dan objek lahan yang disengketakan.
“Kami menilai seharusnya dilakukan pengukuran lapangan terlebih dahulu sebelum ada kesimpulan atau keputusan terkait sengketa ini,” ujarnya.
Syahbandi juga menyebut bahwa sejak sengketa mencuat, pihaknya belum mengetahui adanya pengukuran langsung yang dilakukan terhadap lahan yang menjadi objek perselisihan.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses penyelesaian sengketa yang menurutnya berjalan cukup lama.
Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pendamping Marheden dan hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara hukum maupun dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Menurut Syahbandi, lamanya proses penyelesaian yang telah berlangsung sekitar delapan bulan menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan mekanisme penanganan sengketa tersebut.
Atas dasar itu, pihak Marheden menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui mediasi di Polres Sintang apabila penyelesaian di tingkat desa tidak menghasilkan kesepakatan yang dianggap memberikan kepastian hukum.
“Kami akan menempuh jalur mediasi di Polres Sintang untuk mencari penyelesaian yang lebih jelas dan objektif,” kata Syahbandi.
Berdasarkan dokumen lain yang turut diperlihatkan dalam mediasi, terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 2 Juni 2022 antara Enus Yanuardi sebagai pihak penyerah dan Kartono sebagai pihak penerima.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di wilayah Desa Baning Kota dengan batas-batas lahan yang berbeda dari dokumen yang dimiliki Marheden.
Perbedaan asal-usul dan riwayat penguasaan lahan inilah yang kini menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.
Sementara itu, Kartono belum memberikan keterangan kepada media terkait sengketa tersebut. Saat dimintai tanggapan, Kartono memilih belum memberikan pernyataan karena proses penyelesaian masih berlangsung dan dikhawatirkan dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
Kepala Desa Baning Kota, Muryadi, A.Md, juga belum memberikan keterangan resmi terkait substansi sengketa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemerintah desa saat ini menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada para pihak yang bersengketa sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun keputusan hukum berkekuatan tetap terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan Marheden dan Syahbandi, dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, serta informasi yang diperoleh saat proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Baning Kota pada 18 Juni 2026.
Kartono dan Pemerintah Desa Baning Kota belum memberikan keterangan resmi terkait pokok sengketa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan seluruh pihak dalam pemberitaan lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. ( sumber Kapuas 7 net )












